Pramuka
Pembina : Moh. Zainal Arifin, S.Pd
Kegiatan ekstrakurikuler terdiri dari ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. Ektrakurikuler wajib yang dimaksud adalah pendidikan kepramukaan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 62 tahun 2014 pasal 3 ayat 3 yang berbunyi “kegiatan ekstrakurikuler wajib yang dimaksud adalah kegiatan ekstrakurikuler berbentuk pendidikan kepramukaan”. Artinya pendidikan kepramukaan wajib diikuti oleh seluruh siswa tanpa terkecuali, dan gugus depan dapat menyelenggarakan pendidikan kepramukaan dalam bentuk kegitan ekstrakurikuler pramuka.
Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembentukan karakter seseorang melalui kegiatan di alam terbuka yang dilaksanakan secara menarik, menyenangkan, menantang, dan bermakna. “Kepramukaan merupakan wadah tempat seorang peserta didik menempa watak dan kepribadian yang ada di dalam dirinya sebelum dia menghadapi kehidupan yang luas untuk bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara” (Khamadi & B, Henry, 2015, hlm. 57). Melalui wadah yang disediakan oleh sekolah dalam bentuk ekstrakurikuler pramuka, siswa akan dilatih untuk memiliki kepribadian yang tangguh dan tangkas sebagai bekal dalam menghadapi lingkungan yang lebih luas.
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup (Undang-undang nomor 12 tahun 2010 pasal 4).
Berdasarkan pembahasan tersebut, kegiatan ekstrakurikuler pramuka dapat dijadikan sebagai sarana dalam menumbuhkan karakter siswa, karena merupakan ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh seluruh siswa. Pelaksanaan pendidikan kepramukaan berlandaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 62 tahun 2014 tentang kegiatan ekstrakurikuler dan Undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan pramuka.